Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06.OT.01.3/FAK-AK/20

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Pendidikan SMA, Diploma, S1, S2

  2. Mampu mengoperasikan komputer

  3. Memahami peraturan tata persuratan dinas yang berlaku

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Ujian/Seminar Skripsi

  • SOP Surat masuk

  • SOP Pengarsipan surat

  • SOP surat keluar

  1. Komputer, Printer dan perangkatnya, buku, dan kertas Dokumen Persyaratan seminar

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam pembuatan surat, akan mengakibatkan ketidak puasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Data/Identitas pemohon, judul skripsi dan persetujuan seminar

  2. Agenda Surat masuk

  3. Agenda Surat keluar

  4. Buku Ekspedisi

  5. Lembar Disposisi

  6. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Jurusan JFU Akademik JFU Adm. Umum Sekjur Kajur Kasubbag. Akademik Kabag TU JFU WD Wakil Dekan 1 JFU Dekan Dekan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima permohonan seminar proposal Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi 5 Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi
2. Memverifikasi berkas Permohonan seminar proposal Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi 5 Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi, dan persyaratan lainnya
3. Memvalidasi permohonan seminar proposal Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi, dan persyaratan lainnya 10 Persetujuan
4. menerima dan meneruskan persetujuan permohonan seminar Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi, dan persyaratan lainnya 5 Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi, dan persyaratan lainnya
5. Mengetik Surat Keputusan Seminar proposal Surat permohonan, spp terakhir, draft skripsi, dan persyaratan lainnya 20 Konsep SK dan undangan
6. Memverfikasisi dan memaraf konsep Surat Keputusan seminar proposal Konsep SK dan undangan 10 Konsep SK dan undangan
7. Memvalidasi dan memaraf konsep SK seminar proposal Konsep SK dan undangan 5 Konsep SK dan undangan
8. Menerima, mencatat, dan meneruskan konsep Surat Keputusan Konsep SK dan undangan 5 Konsep SK dan undangan
9. Memvalidasi dan memaraf SK dan undangan seminar proposal Konsep SK dan undangan 10 Konsep SK dan undangan
10. Menerima, dan meneruskan konsep Surat Keputusan Konsep SK dan undangan 5 Konsep SK dan undangan
11. Menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan seminar proposal Konsep SK dan undangan 5 SK dan undangan
12. Menerima, mencatat, dan meneruskan Surat Keputusan Seminar Proposal SK dan undangan 5 SK dan undangan
13. Mencatat ke agenda surat keluar, Memberi Nomor, menggandakan, Membubuhkan stempel, dan mengarsip Surat Keputusan seminar proposal SK dan undangan 10 SK dan undangan
14. Menyerahkan Surat Keputusan Seminar peroposal ke yang bersangkutan dan tembusan SK dan undangan 5 SK dan undangan